Rekonsiliasi Klasifikasi Kapal Berbendera dan Sertifikasi Garis Muat Kapal
Batam, Selasa (9/8) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dalam hal ini melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Rekonsiliasi Klasifikasi Kapal Berbendera dan Sertifikasi Garis Muat Kapal Oleh Badan Klasifikasi International (IACS Member) Tahun Anggaran 2022
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, H. Ahmad Wahid. Dalam sambutannya, H. Ahmad Wahid menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai implementasi pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait pelaksanaan klasifikasi kapal. Lebih lanjut, H. Ahmad Wahid mengatakan bahwa berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi, baik badan klasifikasi nasional maupun badan klasifikasi asing yang diakui, pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, hadir mendampingi Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, M. Syaiful beserta jajaran Marine Inspector dari lingkungan Ditkapel beserta KSOP Khusus Batam serta diikuti oleh beberapa badan klasifikasi internasional yang tergabung dalam IACS Members, diantaranya turut hadir : American Bureau of Shipping (ABS), Bureau Veritas (BV), China Classification Society (CCS), Det Norske Lloyd (DNV), Indian Register of Shipping (IRS), Korean Register of Shipping (KR), Lloyd’s Register (LR), Nippon Kaiji Kyokai (NK), dan Registro Italiano Navale (RINA).
Dalam akhir sambutannya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan kembali menyampaikan kepada peserta, bahwa setiap badan klasifikasi yang ditunjuk melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujuan terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pelaksanaan sertifikasi garis muat kapal mengacu pada International Convention On Load Line 1996, Protocol 1988 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2016 Tentang Garis Muat dan Pemuatan.
Selama pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi, untuk badan klasifikasi nasional sudah dilakukan perjanjian kerja sama sehingga dalam penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal tidak membutuhkan surat otorisasi sedangkan untuk badan klasifikasi anggota IACS, masih membutuhkan surat otorisasi untuk penerbitan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal.