• Social:
27 Desember 2024

Tentang DITKAPEL

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) beralamat di Gd. Karya Lantai 12,  Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta Pusat-10110.

SEJARAH DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Sebelum Perang Dunia II instansi yang menangani urusan perhubungan laut adalah Dienst van Scheepvaart di bawah Departemen van Marine yang dipimpin oleh Hoofd van Dienst van den Scheepvaart.

Tugas dan wewenang Dienst van Scheepvaart ditetapkan dalam Instructie voor den Hofd Inspecteur, Hofd van den Dienst van Scheepvaart dengan Gouvernements Besluit tertanggal 8 Agustus 1930 No. 388 (Byblad No. 12365) antara lain memuat ketentuan bahwa Dienst van Scheepvaart berwenang dalam urusan-urusan pelayaran termasuk lapangan kerja Departemen van Marine.
Instansi yang menangani pelayaran yaitu :
1. Departement van Economische Zaken (Departemen Ekonomi Pelayaran)
2. Dienst van Scheepvaart (Kantor Palayaran)
3. Departement van Verkeer en Waterstaat (Departemen Pekerjaan Umum dan Pengairan)
 
Periode Tahun 1945-1950
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketika pusat pemerintahan Republik Indonesia hijrah dari Jakarta ke Jogyakarta, pada tahun 1946 berdirilah Djawatan Oeroesan Laoet Seloeroeh Indonesia, disingkat Djolsi.
Pada pertengahan tahun 1947 Djolsi dihapus dan sebagai gantinya dibentuk Djawatan Pelajaran yang berada di bawah Kementrian Perhubungan dengan Menterinya, Ir. Djuanda.
Pemerintah pendudukan Belanda yang saat itu masih menduduki sebagian besar wilayah Republik Indonesia, kemudian mendirikan kembali Dienst Van Scheepvaart, sehingga dalam waktu yang bersamaan ada dua instansi yang mengurus pelayaran di Indonesia sampai dengan penyerahan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949.
Periode Tahun 1950-1955
Awal tahun 1950, Pemerintah Rewpublik Indonesia Serikat memutuskan, bahwa Departement Van Scheepvaart tidak dilanjutkan sebagai kementrian, tetapi dimasukkan ke dalam Kementrian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum, dengan Menterinya Ir. Laoh.
Dengan Pengumuman Menteri Perhubungan Tenaga dan Pekerjaan Umum No. 3 tanggal 9 Januari 1950 tentang Penggabungan Djawatan Pelajaran RI dan Departement Van Scheepvaart menjadi Departemen Pelayaran terhitung mulai tanggal 1 Januari 1950.
Kemudian untuk mempermudah pengaturan bidang pelayaran, Kantor Urusan Pelayaran dari Kementrian Kemakmuran dipindahkan ke Departemen Pelayaran di bawah Kementrian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum, atas usul Kepala Departemen Pelayaran dengan Keputusan Presiden No. 4 tahun 1950 (Berita Negara 1950 No.66) terhitung mulai tanggal 4 September 1950.
Pada tanggal 10 April 1954 dengan Keppres No. 137, dibentuklah badan baru, yaitu Direktorat Pelayaran yang bertugas mengkoordinir pekerjaan jawatan-jawatan dan bagian dari Kementrian Perhubungan yang Menterinya Abikusno Tjokrosujoso. Direktorat ini terdiri dari Djawatan Pengawasan Pelajaran, Kantor Pelajaran Niaga dan Djawatan Pelabuhan.
Periode Tahun 1955-1959
 
Periode Tahun 1959-1969
Kementrian Pelayaran hanya berumur dua tahun, sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kabinet Karya dibubarkan dan kemudian dibentuk Kabinet Kerja dengan Keputusan Presiden No. 153 tanggal 10 Juli 1959. Menteri Perhubungan Laut kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tentang Lapangan Kerja, Tugas dan Susunan Departemen Perhubungan Laut tanggal 31 Desember 1960.
Surat Keputusan tersebut mengatur bahwa lingkup kerja Departemen Perhubungan Laut meliputi :
1. Bidang perhubungan laut (dalam arti kata yang luas).
2. Bidang perhubungan terusan dan sungai
3. Bidang kepelabuhan
4. Bidang pengawasan dan pemeliharaan kapal
Keempat bidang kerja tersebut dilaksanakan oleh empat direktorat, yang pada dasarnya melanjutkan tugas materiil dari jawatan dalam membina, mengatur, mengawasi dan melayani suatu bidang kegiatan maritim, yaitu :
1. Direktorat Perkapalan
2. Direktorat Kepelabuhan
3. Direktorat Pelayaran Niaga
4. Direktorat Navigasi
 
Pada tahun 1967, Kabinet 100 diciutkan menjadi 37 menteri, Departemen Perhubungan Laut menjadi Direktorat Jenderal dan berada di bawah Departemen Perhubungan, yang terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut
3. Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
4. Direktorat Perkapalan dan Pelayaran
5. Direktorat Navigasi
6. Direktorat Produksi Jasa Maritim
7. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
8. Pusdiklat Perhubungan Laut
9. Puslitbang Perhubungan Laut
 
Periode Tahun 1969-1985
Pada tanggal 1 April 1969 dimulai pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), setelah Orde Baru dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 1966 berhasil menciptakan keadaan yang stabil khususnya di bidang ekonomi.
Pada periode ini, yang menonjol diterbitkannya kebijakan PP. 1/1969 tentang Pelabuhan dan Daerah Pelayaran dan PP. 2/1969 tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut.
Pada PP. 1/1969 diatur Indonesia terbagi menjadi sembilan daerah pelayaran, dengan wilayah sebagai berikut :
1. Daerah Pelayaran I berdomisili Medan dengan wilayah Aceh dan Sumatera Utara
2. Daerah Pelayaran II berdomisili di Dumai dengan wilayah Riau dan Sumatera Barat
3. Daerah Pelayaran III berdomisili di Tanjung Priok/Jakarta dengan wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jaya, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat
4. Daerah Pelayaran IV berdomisili di Tanjung Perak/Surabaya dengan wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT
5. Daerah Pelayaran V berdomisili di Banjarmasin dengan wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur
6. Daerah Pelayaran VI berdomisili di Makassar/Ujung Pandang dengan wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara
7. Daerah Pelayaran VII berdomisili di Manado dengan wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah
8. Daerah Pelayaran VIII berdomisili di Ambon dengan wilayah di Maluku
9. Daerah Pelayaran IX berdomisili di Jayapura dengan wilayah Irian Jaya (sekarang Papua)
 
Sedangkan PP. 2 tahun 1969 yang sangat efektif dalam pengemban peran perusahaan pelayaran nasional, karena adanya pengelompokkan jenis perusahaan pelayaran, yaitu samudera, nusantara dan khusus, dimana masing-masing jenis pelayaran diwajibkan memiliki kapal berbendera Indonesia. Tiap jenis pelayaran mempunyai segmen pasar tersendiri dan tidak boleh saling mengganggu (intrude), dan setiap kapal nusantara dan samudera ditempatkan pada pola trayek tertentu. Sedangkan untuk pelayaran luar negeri/samudera diadakan kerjasama operasi pelayaran (conference). Selain itu untuk angkutan log/kayu gelondongan dengan route ke Jepang, Korea dan Taiwan diadakan kerjasama yang disebut Lamber Trade Agreement (LTA).
Periode Tahun 1985-2000
 
Dalam perkembangannya, dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 164/OT. 002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Perhubungan di bidang Perhubungan Laut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
2. Direktorat Lalu-lintas Angkutan Laut
3. Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
4. Direktorat Perkapalan dan Pelayaran
5. Direktorat Navigasi
6. Direktorat Jasa Maritim
7. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
Periode Tahun 2000 sampai sekarang
 
Berikutnya, dengan Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1974 yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 41 tahun 1998 Organisasi Direktorat Jasa Maritim ditiadakan yang sebagian fungsinya keberadaannya dipindahkan ke Departemen Perindustrian dan yang lainnya ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Direktorat Penjagaan dan Penyelamatan.
Selanjutnya sesuai Keputusan Presiden No. 165 tahun 2000 yang dijabarkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 24 tahun 2001, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
2. Direktorat Lalu-lintas Angkutan Laut
3. Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
4. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
5. Direktorat Kenavigasian
6. Direktorat Penjagaan Penyelamatan 
 

Ditkapel Terdiri dari:

  1. Subdirektorat Rancang Bangun dan Stabilitas Garis Muat Kapal
  2. Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal,
  3. Subdirektorat Keselamatan Kapal
  4. Subdirektorat Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal,
  5. Subdirektorat Kepelautan
  6. Subbagian Tata Usaha

Website ditkapel.dephub.go.id ini merupakan website portal Ditkapel yang dibangun berdasarkan pada DIPA Satker Peningkatan Fungsi Perkapalan dan Kepelautan tahun anggaran 2014

Email : [email protected]

 
 
Direktur Ditkapel yang pernah menjabat :