• Social:
27 Desember 2024

Subdit Keselamatan Kapal

Sub Direktorat 

Keselamatan Kapal

 

TUGAS 

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma , standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan kapal penumpang, barang dan penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.

           FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji - bijian;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji - bijian;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria  di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji - bijian
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji - bijian;
  5. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan konstruksi kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan perlengkapan kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan radio kapal barang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal dengan fungsi khusus, keselamatan kapal suplai lepas pantai, keselamatan kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal kecepatan tinggi, kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, kelayakan pengangkutan muatan kapal barang berbahaya pada kapal penumpang yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, Mobile Offshore Drilling Unit, kelayakan pengangkutan muatan berbahaya, padat curah, gas cair curah, bahan kimia curah, bahan nuklir dan otorisasi pengangkutan muatan biji - bijian

 

Kasubdit Keselamatan kapal

WAHYU ARDHIYANTO, ST., MT

 

Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda/Koordinator Kelompok Substansi Keselamatan Kapal Penumpang dan Penangkap Ikan

Rudin, S.SiT., M.M.Tr., M.Mar.E

 

Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda/Koordinator Kelompok Substansi Keselamatan Kapal Barang dan Peti Kemas

Yusuf Sukma Bhaskara, S.T., M.Sc