Sub Direktorat
Pengukuran, Pendaftaran Dan Kebangsaan Kapal
TUGAS
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberiaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, kapal non konvensi dan pendaftaran, balik nama kapal, hipotek dan kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan.
FUNGSI
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggil kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggil kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi;
- Penyiapan bahan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggil kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi;
- Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggil kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan / penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggil kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi.
Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal
ALWAN RASYID, ST., MT
Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda/Koordinator Kelompok Substansi
Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Barang dan Peti Kemas
Farid Arma, S.T
Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda/Koordinator Kelompok Substansi
Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan
Galih Ernowo, S.E.