• Social:
27 Desember 2024

Subdit Pencemaran Dan Manajemen Keselamatan Kapal

Sub Direktorat

Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Dan
Perlindungan Lingkungan di Perairan
 

TUGAS

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran, ganti rugi pencemaran dan manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberanga.

FUNGSI

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemaran udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemaran udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemaran udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemaran udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan;
  5. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan perlindungan lingkungan maritim, sertifikasi, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan pencemaran oleh minyak, bahan cair beracun, bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran cair, sampah, bahan pencemaran udara, pengangkutan dan pembuangan limbah, tanggung jawab pihak ketiga dan kompensasi ganti rugi kerusakan akibat pencemaran di lingkungan maritim, pencucian tangki, manajemen air balas, pelindung anti karat dan penutuhan kapal barang, kapal penumpang dan kapal penangkap ikan yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberanganpenyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan ganti rugi pencemaran, dan dumping serta manajemen keselamatan kapal.

 

Kasubdit Pencemaran Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal

dan Perlindungan Lingkungan di Perairan

Dr. Capt. MIFTAKHUL HADI, MM., M.Mar

 

Kasie Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan

Kapal Barang dan Peti Kemas

Andi Rustan, S.SiT., M.M., M.Mar.E

 

Kasie Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan

Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan

Frengky Widiyanto, S.T