• Social:
27 Desember 2024

Tugas Pokok Fungsi

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia

Nomor PM. 17 Tahun 2022 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan 

TUGAS POKOK

Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelaiklautan kapal laut yang tidak di gunakan sebagai angkutan penyeberangan, perlindungan lingkungan maritim dan kepelautan.

 

FUNGSI

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan.
  3. Penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan.
  4. Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan.
  5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun stabilitas dan garis muat kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, pencegahan pencemaran dari kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, manajemen keselamatan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, dan perlindungan lingkungan di perairan, dan kepelautan.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, pengelolaan data dan teknologi informasi, serta rumah tangga Direktorat.