• Social:
27 Desember 2024
image image

Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan Dan Sertifikasi Statutory Kapal Berbendera Indonesia

#KawanLaut,

Selasa (28/03) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan Dan Sertifikasi Statutory Kapal Berbendera Indonesia Oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dr. Hartanto, M.H., M.Mar.E. dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa didalam dunia maritim, peran Badan Klasifikasi (Classification Society) cukup vital, yaitu sebagai penyedia jasa klasifikasi kapal melalui pengembangan dan penerapan standar teknis terkait kekuatan struktur, permesinan dan sistem propulsi kapal. Namun di sisi lain, Badan Klasifikasi juga dapat menjalankan fungsi statutory atas pendelegasian dari pemerintah negara bendera. Dalam hal ini Badan Klasifikasi menjalankan peran sebagai Recognized Organization (RO).

Di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri nomor 61 Tahun 2014 tentang Perubahan Permenhub No. PM 7 Tahun 2013 tentang Kewajiban Klasifikasi Kapal berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi, terdapat 1 Badan Klasifikasi Nasional yaitu Biro Klasifikasi Indonesia dan 13 Badan Klasifikasi Asing yang tergabung dalam IACS (International Association of Classification Society). Namun saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendelegasikan kewenangan statutory melalui Perjanjian Kerja Sama hanya kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia. Sambungnya

Menurut laporan ditempat, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bapak Arisudono Surono selaku Direktur Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) serta Bapak Benny Susanto selaku Direktur Operasi PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dan tim oversight program Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.